LKS Bipartit berdasarkan Nomor KEP-255/MEN/2003 sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya PER.32/MEN/XII/2008 tentang tata cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Ada hal-hal yang perlu kita ketahui tentang LKS Bipartit sesuai Per-32/MEN/XII/2008.
LKS Bipartit sesuai PER.32/MEN/XII/2008 adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industri di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Tujuan LKS Bipartit untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.
Fungsi LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industri untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tugas LKS Bipartit adalah:
a. melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
b. mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industri di perusahaan.
c. menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Pembentukan LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh. LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.
Anggota LKS Bipartit dari unsur pekerja/buruh ditentukan sebagai berikut:
a. dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
b. dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis.
c. dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan secara proposional.
d. dalam dal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
e. dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proposional dan pekerja/buruh yangtidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Pebentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.
LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggungajawab di bidang ketenegakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambantnya 14 hari kerja setelah pembentukan.
Pemberitahuan secara tertulis melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan. 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut tidak dikenakan biaya.
Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi satu banding satu (1:1). Sekurang-kurangnya 6 orang. Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Jabatan ketua Bipartit dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.
Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit berakhir bila:
a. meninggal dunia
b. mutasi
c. mengundurkan diri sebagai anggota lembaga
d. diganti atas usul dari unsur yang mewakilinya
e. sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga.
LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu. Materi pertemuan berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh atau dari pengurus LKS Bipartit. LKS Bipartit menentapkan agenda pertemuan secara periodik. Hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
Pembinaan LKS Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota.
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan kegiatahn LKS Bipartit dibebankan para perusahaan.
Pengurus LKS Bipartit melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota secara berkala setiap 6 9enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja.
LKS Bipartit Nomor PER.32/MEN/XII/2008 ditetapkan pada tanggal 39 Desember 2008 lalu oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Dr. Ir. Erman Suparno.






0 komentar:
Posting Komentar