SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 35 kabupaten/kota di Jateng pada Jumat (18/11/2011). Baru ada delapan kabupaten/kota di Jateng yang memiliki angka UMK mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Edison P Ambarura, dalam konferensi pers di Kota Semarang, Jateng, menyebutkan, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561.4/73/2011 tentang UMK pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jateng Tahun 2012. Dalam SK yang ditandatangani tanggal 18 November 2011 tersebut tercantum besaran upah minimum di setiap kabupaten/kota.
Edison menyebutkan, dari 35 kabupaten/kota, baru delapan angka diantaranya yang sudah mencapai 100 persen KHL, yaitu Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Temanggung.
"Masih banyak daerah yang belum mencapai KHL. Ini adalah tantangan ke depan. Kami akan usahakan agar angka UMK di Jateng ke depan minimal mencapai 100 persen KHL," kata Edison.
Penetapan UMK tersebut sebelumnya menghadapi tarik ulur. Hingga detik-detik terakhir masih ada tiga daerah yang masih belum sepakat dengan angka UMK yang diajukan kepala daerah, yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Semarang.
Gubernur Jateng, menurut Edison sudah melakukan upaya dengan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, dan ternyata masing-masing kepala daerah siap bertanggung jawab atas angka UMK yang diusulkan, karena diyakini sudah mewakili semua pihak. Akhirnya angka yang diusulkan kepala daerah lah yang dijadikan sebagai acuan gubernur.
TERKAIT:
Aksi Pekerja Terus Berlanjut
Upah Minimum Provinsi DKI Rp 1.497.838
Depok Rekomendasikan Tiga Versi Angka UMK
Detik-detik Terakhir, Buruh Tetap Tuntut UMK Sesuai KHL
Buruh Gresik Tuntut Sama Seperti Surabaya Rp 1.257.000
Share:
Robert Adhi Kusumaputra/KOMPAS Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo
Kenaikan UMK Semarang Terendah
SEMARANG- Gubernur Bibit Waluyo resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012, Jumat (18/11).
Rata-rata besaran UMK 35 kabupaten/kota Rp 834.255,30. Kenaikan UMK terendah di Kota Semarang, 3,14 persen atau Rp 30.177.
Pada 2011 upah minimum di ibu kota provinsi ini Rp 961.323, tahun depan menjadi Rp 991.500.
Kenaikan paling tinggi di Temanggung, yakni naik 11,17 persen atau Rp 87.000. Tahun ini, upah minimum Temanggung Rp 779 ribu, pada 2012 menjadi Rp 866 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Petrus Edison Ambarura menyatakan, keputusan yang diteken gubernur ini telah melalui berbagai tahapan. Pada Senin lalu, besaran UMK sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD provinsi.
Upah minimum ditetapkan berdasarkan usulan bupati/wali kota, termasuk masukan dari Dewan Pengupahan. Besarannya merupakan angka terbaik berdasarkan kesepakatan buruh dan pengusaha dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
“UMK merupakan jejaring pengaman bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, merupakan upah bulanan terendah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Bagi pengusaha yang tak mampu melaksanakan ketentuan, mereka dapat mengajukan penangguhan terhadap gubernur,” jelas Edison.
Menurut dia, pengajuan penangguhan paling lama 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan pada 1 Januari 2012. Edison juga mengimbau kepala daerah segera menyosialisasikan penetapan upah minimum sekaligus memantau pelaksanaan.
Besaran upah minimum rata-rata tahun 2012 naik 6,85 persen atau Rp 53.453,87 dibandingkan tahun lalu. Sebelumnya, rataan UMK Rp 780.801,43.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, sistem pengupahan dinilai sudah baik karena upah meningkat seiring peningkatan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Rata-rata (KHL) Rp 864.859 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 830.108. “Secara umum, capaian upah minimum yang telah ditetapkan gubernur ini 96,4 persen terhadap KHL,” tandasnya.
Dari UMK 35 kabupaten/kota itu, hanya ada delapan daerah yang sesuai dengan KHL. Kedelapannya adalah Kota Semarang, Salatiga, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Temanggung, dan Kota Pekalongan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, upah minimum di Cilacap terbagi menjadi tiga lingkup. Untuk wilayah kota ditetapkan Rp 852 ribu, timur Rp 747 ribu, dan barat Rp 720 ribu.
Bibit Waluyo berharap penetapan upah minimum disikapi dengan kepala dingin. Dia meminnta pengusaha dan pekerja melihat fakta di lapangan. “Jika pabrik tidak mampu membayar sesuai tuntutan buruh maka akan tutup, semua tidak nyambut gawe. Sebaliknya, jika upah minimum tidak dinaikan juga tidak baik,” tandas Bibit.
Minyak Tanah
Terpisah, Kepala Bidang Advokasi DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Slamet Kaswanto menilai gubernur keliru dalam menetapkan besaran UMK. Menurutnya, penetapan itu mengabaikan Peraturan Kemenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Pasalnya, penghitungan KHL didasari penggunaan minyak tanah. Namun, perhitungan di provinsi ini berdasarkan konversi minyak tanah ke gas.
Slamet menyebut DKI Jakarta, Jabar, dan Jatim tak mengabaikan minyak tanah. Perbedaan penggunaan minyak tanah dan gas mengakibatkan selisih lebih dari Rp 70 ribu.
Dari hasil survei perhitungan tersebut, minyak tanah dihitung 10 liter dalam satu bulan. Bila harga minyak tanah Rp 10 ribu, kebutuhan yang dikeluarkan setiap bulan Rp 100 ribu. Adapun survei menggunakan gas dihitung 5,7 kilogram. Bila harga tabung per tiga kilogram Rp 13 ribu, kebutuhan yang dikeluarkan Rp 22.533.
Slamet memaparkan, semestinya komponen yang digunakan menghitung KHL adalah minyak tanah. Menyikapi penetapan UMK, pihaknya tetap akan memperjuangkan kesejahteraan buruh. “Buruh di Jateng layak mendapatkan upah minimum Rp 1,4 juta. Gubernur telah menetapkan angka UMK yang keliru,” ujarnya.
GM PT Sandang Asia Maju Abadi Deddy Mulyadi Ali menilai kenaikan upah minimum di bawah Rp 1 juta sudah rasional. Pimpinan salah satu industri garmen itu menilai, pasar ekspor semakin berat karena krisis ekonomi di AS dan Eropa.
Menurutnya, komponen upah sudah mengambil porsi 30-35 persen dari keseluruhan anggaran. ‘’Kalau kenaikan di atas Rp 1,4 juta jelas pengusaha tak sanggup memenuhi. Dalam situasi sekarang, margin yang tergerus serta pasar ekspor yang fluktuatif, malah bisa menimbulkan PHK besar-besaran. Kami juga ingin menjaga iklim tetap kondusif jangan sampai hal itu terjadi,’’ jelas Deddy.
Ekonom Undip Prof FX Sugiyanto menyayangkan kenaikan yang sangat rendah di Kota Semarang, meski dari sisi angka paling tinggi. Dia menilai kenaikan itu tak mempengaruhi daya beli buruh.
‘’Tak ada perubahan riil apapun di Kota Semarang. Meski naik tapi paling rendah, itu hanya untuk mempertahankan daya beli buruh. Tampaknya ini sengaja disadari oleh Apindo dengan mempertahankan tingkat upah tahun lalu. Semestinya lebih dari itu,’’ beber Sugiyanto.
Kenaikan UMK ideal seharusnya di atas rata-rata tingkat inflasi. Hal itu diharapkan bisa mendorong produktivitas buruh, setidak-tidaknya mengalami perubahan kesejahteraan.
Mengenai situasi usaha yang sedang sulit, Sugiyanto menyebut argumentasi itu rasional, tapi masih harus dipertanyakan. ‘’Alasannya memang logis, tapi apakah faktual? Dalam pengertian betulkah seperti itu? Kita kan tidak mengetahui seperti apa kondisi keuangan perusahaan. Kita bisa lihat masing-masing industri punya warna berbeda-beda sehingga perlu ada keterbukaan,’’ imbuhnya. (J17,J14-65)
Share : Suara Merdeka
Selasa, 22 November 2011
UMK JATENG 2012
Posted by Unknown on 04.00






0 komentar:
Posting Komentar